Kebanyakan masyarakat mendengar kata 'Wakaf' pada umumnya adalah hamparan lahan atau sebidang tanah yang diserahkan oleh pemiliknya kepada lembaga sosial untuk dibangun seperti lembaga pendidikan, masjid, atau musala, hingga lahan pemakaman. Mengutip dari www.bwi.go.id, sejak lahirnya UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf, kekinian wakaf bukan hanya dalam bentuk lahan atau sebidang HUKUMberkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia ternyata sangat ingin diketahui banyak orang. Apalagi saat ini sudah makin dekat dengan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi yang menjadi momen kaum Muslimin berlomba-lomba menunaikan ibadah kurban.. Sebagaimana dilansir Muhammadiyah.or.id, terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, dijelaskan dalam kisah eSedekah World Charity Fund memudahkan anda untuk berwakaf, bersedekah dan berinfak untuk program wakaf anjuran Yayasan Ammirul Ummah - Wakaf Al-Quran, Wakaf Bina Masjid,Wakaf Food Bank Ummah, Wakaf Smart Education,Wakaf Teknologi Media Dakwah dan lain-lain lagi. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Apa Hukumnya Berwakaf Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal Dunia?Wakaf yaitu ibadah yang menahan harta seseorang kemudian dikelola agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan. Artinya, setiap wakaf yang kita tunaikan memiliki nilai pahala jariyah atau pahala yang akan terus tercatat sebagai amalan seseorang yang berwakaf sekalipun orang tersebut meninggal dunia.“Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara 1 sedekah jariyah, 2 ilmu yang diambil manfaatnya, 3 anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” Hadis riwayat Muslim nomor 1631Berdasarkan hal tersebut, seringkali kita mengira bahwa yang masih hiduplah yang bisa melakukan ibadah wakaf sementara yang sudah meninggal tidak bisa melakukannya. Adapun, sedekah jariyah atas nama sosok yang telah tiada di dunia diperbolehkan. Selama ini, masyarakat melakukannya dengan dua sebab. Pertama, karena yang telah meninggal dunia memiliki nadzar atau janji untuk bersedekah sebelum meninggal dunia. Kedua, karena pihak keluarga, saudara, atau bahkan saudara seiman ingin bersedekah atas nama sosok tercinta yang telah terjadi pada masa Rasulullah saw. Melalui sebuah hadis shahih Bukhari dan Muslim, telah diceritakan bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi Muhammad saw. dan berkata “Wahai Rasulullah! Ibuku meninggal dunia secara mengejutkan dan tidak sempat berwasiat tetapi aku menduga, seandainya dia mampu berkata-kata, tentu dia menyuruhku untuk bersedekah. Apakah dia akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya?” Rasulullah saw. bersabda “Benar!” dalam Al Lu’lu wal itu, ada keistimewaan lain bagi seorang wakif yang berwakaf atas nama sosok yang telah tiada atau berwakaf atas nama orang lain. Yakni, amalan baik yang diterima sosok tersebut juga mengalir kepadanya. Sebagaimana Allah Swt. berfirman “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya.” dalam Al-Qur’an surat al-Zalzalah ayat yang terpenting dari setiap wakaf yang dilakukan adalah akadnya jelas tertunaikan. Kemudian bisa disalurkan sesuai dengan tujuannya semisal membangun masjid, rumah sakit, sumur, ataupun wakaf produktif. Lalu, setiap rukunnya juga harus terpenuhi yakni orang yang berwakaf wakif, benda yang diwakafkan al-mauquf, hal pihak yang menerima manfaat wakaf al-mauquf alaih, dan ikrar wakaf sighah.Melalui kabar wakaf yang dilakukan beberapa orang atas nama Alm. Eril ini, Wakaf Salman mengucapkan turut berbelasungkawa atas kepergian ananda Eril. Wakaf Salman juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan berkomitmen insyaallah amanahnya tersalurkan. Wakaf Salman berharap kebaikan ini semakin luas diketahui dan menginspirasi kebaikan lainnya sehingga mengantarkan kita kepada jalinan persaudaraan yang indah. Sebagai ikhtiar bersama mencari keridhaan Allah

wakaf untuk orang yang sudah meninggal